Fasad eks Toko Nam yang berlokasi di kawasan Jalan Embong Malang. Foto: Hms
"Kami ingin masyarakat tetap tahu sejarah Toko Nam. Fasad ini sebelumnya berstatus ODCB yang tetap kami lindungi sampai kajiannya tuntas. Kini, setelah terbukti bukan asli, fungsinya dikembalikan untuk publik namun memorinya tetap dijaga melalui plakat dan foto yang ditampilkan,” tandasnya.
Sejarah Toko Nam
Menurut Sekretaris TACB Surabaya, Prof Purnawan Basundoro, Toko Nam adalah pelopor toserba modern pertama di Surabaya pada awal abad ke-20 yang sudah menerapkan konsep delivery service. Sehingga kemunculannya kala itu menjadi ikonik di Kota Pahlawan.
“Secara legal, Toko Nam ditetapkan sebagai Cagar Budaya melalui SK Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998. Namun, pada rentang tahun 1998-1999, bangunan asli Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan kompleks Tunjungan Plaza. Sebagai upaya "mengenang" sejarah, dibangunlah sebuah fasad (tembok depan) yang menyerupai bentuk aslinya di Embong Malang ini,” terangnya.
Ia mengungkapkan bahwa Toko Nam mengalami perpindahan tempat. Lokasi pertama Toko Nam berada di dekat Monumen Pers (seberang Embong Malang), lalu berpindah ke lokasi kedua di Jalan Embong Malang yang kemudian sisa bangunanya di direkonstruksi menggunakan desain fasad yang menyerupai tampak depan toko tersebut.
“Yang tidak banyak orang tahu, Toko Nam itu yang pertama ada di seberang Embong Malang atau di dekat monumen pers, kemudian berpindah ke sini (lokasi fasad eks Toko Nam). Sejarah ini yang akan kami tampilkan di tetenger dan plakat nantinya,” tambahnya.
Sementara itu, Pegiat sejarah dari Begandring Soerabaia, Kuncarsono Prasetyo menilai langkah Pemkot Surabaya untuk membongkar fasad eks Toko Nam tersebut sudah tepat untuk meluruskan pemahaman publik. Ia menegaskan bahwa struktur yang berdiri saat ini bukanlah bangunan cagar budaya asli, melainkan sebuah replika yang justru berpotensi memicu kesalahan informasi sejarah.
“Dalam studi arkeologi, tidak diperbolehkan mereplika bangunan di tempat yang sama persis agar tidak terjadi salah paham. Bangunan asli Toko Nam itu sudah dibongkar pada akhir tahun 90-an. Ketika dibangun kembali replikanya di lokasi yang sama, masyarakat mengira itu bangunan lama, padahal itu bangunan baru,” ujar Kuncar.
Kuncar juga menyoroti dari sisi arsitektural dan regulasi. Menurutnya, sebuah replika tidak memiliki nilai urgensi untuk dipertahankan layaknya bangunan asli yang memiliki nilai sejarah otentik.
"Kalau statusnya hanya replika, maka tidak ada alasan kuat untuk dipertahankan sebagai aset cagar budaya. Justru jika dibiarkan, ini akan menyesatkan generasi baru. Para arsitek pasti paham bahwa proses pembangunan replika itu terjadi di masa lalu, saat regulasi mengenai cagar budaya belum seketat sekarang," pungkas Kuncar. (ari/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




