Benteng Kedung Cowek Resmi Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya

Benteng Kedung Cowek Resmi Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya Benteng Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak Surabaya. foto: YUDI A/ HARIAN BANGSA

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menetapkan Benteng Kedung Cowek yang berlokasi di Jalan Kedung Cowek, Kelurahan Kedung Cowek, Kecamatan Bulak Surabaya sebagai Bangunan Cagar Budaya (BCB). Penetapan benteng sebagai BCB ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Surabaya Nomor: 188.45/261/436.1.2/2019 tanggal 31 Oktober 2019.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, sebelum Benteng Kedung Cowek ditetapkan sebagai BCB, pihaknya bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) telah melakukan berbagai penggalian data dan kajian untuk mendukung hal tersebut. Bahkan, untuk mendukung hal itu, pemkot juga menggandeng komunitas pemerhati sejarah agar bisa didapatkan data yang akurat.

"Setelah melalui proses yang panjang, akhirnya Benteng Kedung Cowek ini ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya Kota Surabaya," kata Antiek saat menggelar Jumpa Pers di Lobi Balai Kota Surabaya, Rabu (06/05).

Selain melakukan penggalian data dan observasi di lapangan, Antiek mengaku, pihaknya juga melakukan uji material terhadap bangunan benteng itu. Hal ini untuk mengetahui masa pembangunan benteng tersebut. Selain itu, upaya ini dilakukan sebagai syarat untuk mendukung kelengkapan dokumen sebelum ditetapkan sebagai BCB.

"Dari hasil uji diketahui selama 103,5 tahun umur benteng itu. Sehingga benteng itu diperkirakan dibangun sekitar tahun 1915-an. Karena memiliki histori yang panjang, dan umurnya sudah melebihi 50 tahun, maka benteng tersebut layak ditetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.

Ia menjelaskan, Benteng Kedung Cowek ini berada di lahan luas sekitar 71.876 meter persegi. Komplek tersebut, berada dalam teritorial wilayah Kodim 0831/ Surabaya Timur. Sedangkan bangunan yang memenuhi kriteria sebagai BCB, memiliki 11 bangunan yang mencakup total luas 1.925,44 meter persegi. "Jadi ada 11 bangunan yang ditetapkan sebagai cagar budaya," terangnya.

Namun demikian, Antiek mengungkapkan, karena Benteng Kedung Cowek berada dalam wilayah teritorial TNI, maka sebelum melakukan kegiatan di lokasi itu, pihaknya tetap menjalin komunikasi dan koordinasi dengan Kodam V/Brawijaya. Namun begitu, pihak Kodam V/Brawijaya selama ini mendukung penuh penetapan benteng sebagai Cagar Budaya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO