Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Surabaya Terbongkar, Transaksi Capai Rp8,4 Miliar

Sindikat Perdagangan Sisik Trenggiling di Surabaya Terbongkar, Transaksi Capai Rp8,4 Miliar Barang bukti sisik trenggiling yang diamankan Polda Jatim. Foto: Ist.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sindikat perdagangan satwa endemik berupa sisik trenggiling senilai Rp8,4 miliar dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit. Reskrimsus) Polda Jatim.

Kasus perdagangan sisik trenggiling di Surabaya ke jaringan internasional ini bermua adanya laporan polisi tanggal 27 Februari 2026.

Hasil kerjasama antara Polda Jatim dan Polda Riau, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AK dan FS.

Sebelumnya, FS telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka kasus perdagangan gading gajah.

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah FS yang berada di di Jalan Bulak Rukem Timur 2-H/30 RT 004 RW 007, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Kota Surabaya, ditemukan ratusan kilogram sisik trenggiling.

“Penggeledahan di rumah saudara FS di Surabaya, ditemukan 140 kilogram sisik trenggiling,” kata Kasubdit IV Tipidter Polda Jatim, AKBP Hanif Fatih Wicaksono, Rabu (15/4/2026).

FS sendiri, berperan sebagai orang yang menampung sisik trenggiling, yang dikirim oleh AK dari Kalimantan Selatan. Total transaksi yang berhasil mereka kumpulkan mencapai 140 kilogram.

“Kami estimasikan, satu kilogram sisik trenggiling sama dengan tujuh ekor trenggiling. Apabila 140 kilogram, sama dengan 900 ekor trenggiling. Apabila ditotal, 140 kilogram senilai Rp 8,4 miliar,” ujarnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan Polda Jatim bersama Universitas Gadjah Mada (UGM), sisi trenggiling yang dijual belikan tersangka merupakan trenggiling sunda yang tersebar di Pulau Jawa, Kalimantan dan Sumatera.

“Ini sangat ironis sekali. Trenggiling yang secara sudah mulai punah tapi masih dilakukan pemburuan secara masif,” pungkasnya.

Sementara, untuk kegunaan sisik trenggiling, Polda Jatim masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka terjerat dengan Pasal 40A ayat 1 huruf f Jo Pasal 21 ayat 2 huruf c UU No. 32 Th. 2024 ttg Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Lingkungan Ekosistemnya jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.06/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/ KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi. (rif)