Penindakan dalam razia balap liar yang digelar Satlantas Polres Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Polres Tuban mengamankan 71 sepeda motor dalam penertiban balap liar di Jalan Soekarno-Hatta sebagai respons atas keluhan masyarakat, Selasa (14/4/2026).
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, mengimbau para orang tua agar lebih peduli dan mencegah anak-anak mereka terlibat dalam aktivitas negatif yang berisiko bagi diri sendiri maupun orang lain.
BACA JUGA:
- Polres Tuban Bongkar Sindikat Pencurian Sapi, Hasil Curian Dijual ke Lumajang
- Petugas Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat saat Jam Kunjungan
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- Polres Ponorogo Amankan 123 Kendaraan yang Diduga Akan Dipakai Balap Liar
Perhatian kepolisian saat ini tertuju pada maraknya aksi balap liar, salah satunya yang terjadi pada Minggu dini hari (12/4/2026).
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tuban telah melakukan penindakan terhadap aksi tersebut di sepanjang Jalan Soekarno-Hatta, Kabupaten Tuban.
Dalam operasi itu, sebanyak 65 personel gabungan dikerahkan sejak Sabtu malam pukul 23.00 WIB hingga Minggu dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.
Berdasarkan evaluasi kegiatan sebelumnya, petugas menerapkan strategi penyekatan total di seluruh akses masuk, termasuk jalur-jalur kecil, untuk mempersempit ruang gerak pelaku.
"Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan warga mengenai gangguan keamanan dan kebisingan yang ditimbulkan oleh aksi balap liar," ujarnya.
Melalui strategi tersebut, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 71 sepeda motor yang diduga terlibat dalam balap liar maupun penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Sebelum dilakukan pendataan di Mapolres Tuban, para pemuda yang terjaring razia dikenai sanksi fisik berupa tindakan edukatif dengan mendorong sepeda motor sejauh sekitar empat kilometer dari lokasi penindakan.
Iptu Siswanto menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mengambil sepeda motornya diwajibkan melengkapi komponen standar seperti spion dan knalpot sesuai spesifikasi, serta menunjukkan dokumen sah berupa SIM dan STNK.
"Apabila sudah sesuai standard, maka akan dikembalikan, namun kami tegaskan bahwa tindakan penilangan tetap diberlakukan sebagai bentuk penegakan disiplin," tegasnya.
Ia menambahkan, Polres Tuban akan terus meningkatkan frekuensi patroli rutin dan tidak akan ragu melakukan penindakan serupa di lokasi lain. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




