Tampang pelaku saat diamankan di Polsek Pandaan
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pandaan, Inspektur Polisi Satu Binsar, mengatakan pihaknya telah mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pencurian,” ujar Binsar saat dikonfirmasi.
Pelaku yang diamankan diketahui berinisial M. Nur, seorang laki-laki yang bekerja di sektor swasta dan berdomisili di Dusun Pilang Bangu, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Barang bukti tersebut antara lain satu tas selempang hitam bertuliskan Adidas yang berisi kantong kain merah berisi anak kunci palsu dan magnet pembuka lubang kunci motor.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam bernomor polisi W 3103 OZ, pakaian yang dikenakan pelaku berupa kaos hitam bertuliskan “Mahjong Ways”, celana jeans hitam, jaket parasut hitam, serta sebuah sabuk.
Sementara itu, seorang saksi bernama Aji (35), warga setempat, turut dimintai keterangan oleh penyidik. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




