Rizky menambahkan, Satreskrim Polres Lamongan telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pimpinan PT Ababil Group.
Selain itu, penyidik juga berencana memanggil sejumlah pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Sementara itu, Ketua Lembaga Persatuan Pemburu Koruptor (LPPK), Afif Muhammad, selaku pelapor meminta agar Polres Lamongan menangani perkara tersebut secara transparan dan profesional.
“Kami akan terus mengawal proses penanganan kasus ini. Kami juga meminta penyidik memanggil instansi terkait, khususnya yang berperan dalam pemberian rekomendasi alih fungsi lahan sawah dilindungi,” tuturnya.
Menurutnya, instansi yang perlu dimintai keterangan antara lain Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lamongan.
Afif menegaskan pihaknya berharap kepolisian dapat bertindak tegas dengan meminta penjelasan kepada pihak terlapor yang diduga melakukan penyalahgunaan lahan sawah dilindungi untuk pembangunan perumahan. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




