Mugito, Kepala DKPP Lamongan
“Kalau dari kios resmi, sangat kecil kemungkinan. Kalau ada yang bermain, pasti ada sanksi, minimal pencabutan izin kios. Jika sudah menyangkut unsur pidana, itu menjadi ranah aparat penegak hukum,” tegasnya.
Mugito juga memastikan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan kelangkaan pupuk bersubsidi di Lamongan.
Ketersediaan pupuk dinilai aman karena Lamongan berada dekat dengan pabrik pupuk dan memiliki banyak gudang distribusi.
“Secara umum ketersediaan pupuk di Lamongan cukup. Tidak ada laporan kios kekurangan. Serapan pupuk juga normal,” katanya.
Ia memaparkan, alokasi pupuk bersubsidi di Lamongan tergolong besar, di antaranya pupuk NPK (Ponska) sekitar 72 ribu ton per tahun dengan serapan mencapai 99 persen, pupuk urea sekitar 55 ribu ton dengan serapan 97 persen, pupuk organik sekitar 60 ribu ton dengan serapan 75 persen, serta pupuk ZA sekitar 236 ton per tahun.
Mugito menambahkan, jika ditemukan pelanggaran oleh kios resmi, pihaknya tidak akan ragu memberikan sanksi tegas sesuai kewenangan.
“Kalau tidak sesuai tupoksi kami, itu ranah aparat penegak hukum. Namun untuk perizinan kios, kami tidak akan ragu mencabut izin jika terbukti melanggar,” pungkasnya. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




