Ita Puspita Sari bersama Nur Aziz and Partner selaku kuasa hukum saat melapor ke Satreskrim Polres Tuban.
Pihaknya meminta aparat menindak tegas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Klien kami meminta Satreskrim Polres Tuban agar segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan penyelidikan yang adil, obyektif, profesional, dan akuntabel," ucap Aziz.
Sementara itu, Ita mengaku dirugikan atas unggahan tersebut.
"Ya semoga bapak-bapak polisi serius menangani kasus ini. Karena saya telah dirugikan dan dicemarkan nama baik saya," keluhnya.
Kasi Humas Polres Tuban, Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut.
"Untuk berkas pelaporan atau pengaduan sudah diterima petugas," tuturnya singkat. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




