Pemilik EO Saryta Management Laporkan Tetangga ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos

Pemilik EO Saryta Management Laporkan Tetangga ke Polisi atas Dugaan Pencemaran Nama Baik di Medsos Ita Puspita Sari bersama Nur Aziz and Partner selaku kuasa hukum saat melapor ke Satreskrim Polres Tuban.

Pihaknya meminta aparat menindak tegas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE serta Pasal 433 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

"Klien kami meminta Satreskrim Polres agar segera menindaklanjuti pengaduan ini dengan penyelidikan yang adil, obyektif, profesional, dan akuntabel," ucap Aziz.

Sementara itu, Ita mengaku dirugikan atas unggahan tersebut. 

"Ya semoga bapak-bapak polisi serius menangani kasus ini. Karena saya telah dirugikan dan dicemarkan nama baik saya," keluhnya.

Kasi Humas Polres , Iptu Siswanto, membenarkan adanya laporan tersebut. 

"Untuk berkas pelaporan atau pengaduan sudah diterima petugas," tuturnya singkat. (coi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO