Kasatlantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan (kiri), saat meninjau lokasi kecelakaan.
"Kita nanti menggunakan handy talky (HT) untuk komunikasi, jadi setiap perkembangan disampaikan kepada petugas dinas untuk memastikan benar-benar ada bus plat nomor sekian yang melanggar," ujarnya.
Selain penindakan, Satlantas Polres Kediri KOta juga akan memberikan penghargaan kepada anggota yang berhasil menindak bus pelanggar lalu lintas sebagai bentuk apresiasi atas kinerja di lapangan.
"Saya minta tolong agar taati peraturan yang sudah ditentukan dan tertib berlalulintas demi keselamatan bersama baik pengguna bus maupun pengguna jalan lain," kata Tutud.
Sebelumnya, sebuah Bus Harapan Jaya jurusan Surabaya–Trenggalek diduga menerobos lampu merah di perempatan Muning, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat sore (23/1/2026).
Alhasil, kendaraan tersebut menabrak sejumlah motor, mobil, dan rumah warga setelah sopir tidak mengurangi kecepatan meski di depannya terdapat kendaraan yang berhenti karena lampu merah. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




