Anggota Sat Samapta Polres Lamongan saat mengamankan miras tanpa izin di sebuah warung
Hasilnya, ditemukan beberapa warung serta satu kafe yang terbukti menyediakan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Di Kafe MM, petugas mengamankan 8 botol Bir Bintang, 5 botol Guinness, dan 10 botol arak Bali.
Sementara dari beberapa warung lainnya, petugas menyita 16 botol Bir Bintang, 21 botol arak Bali, 12 botol anggur merah, 1 botol arak, 1 botol kawa-kawa, serta 2 botol Guinness.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Lamongan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Petugas juga mendata para pemilik usaha serta memberikan pembinaan dan peringatan.
“Kami memberikan edukasi kepada pemilik usaha tentang bahaya konsumsi minuman keras, terlebih jika dikaitkan dengan potensi penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Yossy. (van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




