Sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban terus menggencarkan pelaksanaan sidang di luar kantor atau sidang keliling untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Tuban Ali Hamdi menjelaskan, perkara perceraian yang masuk masih didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
Meski tidak merinci jumlah perkara secara detail, Ia menyebut, cerai gugat masih menempati porsi tertinggi dibandingkan jenis perceraian lainnya.
Pelaksanaan sidang keliling bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Melalui sidang di luar gedung, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani persoalan jarak dan biaya perjalanan.
Perkara yang disidangkan dalam agenda sidang keliling meliputi cerai gugat, cerai talak, permohonan pengesahan anak, serta pembetulan identitas dalam buku nikah.
Sementara itu, permohonan dispensasi nikah tidak termasuk dalam agenda sidang tersebut.
Ali menyebut, sidang keliling merupakan agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Tuban. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan terlalu sering karena harus menyesuaikan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia.
“Desa yang kami kunjungi dalam waktu terakhir itu di Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, dengan total 45 perkara yang ditangani,” ujarnya, Kamis (22/1/2026).
Ia merinci, dari total 45 perkara tersebut, mayoritas berkaitan dengan perceraian, baik cerai gugat maupun cerai talak.
Selain perkara perceraian, sidang keliling juga menangani permohonan pembenahan data administrasi pernikahan, seperti perbedaan identitas antara buku nikah dengan KTP atau akta kelahiran.
Menurut Ali, sejumlah faktor kerap menjadi pemicu perceraian, mulai dari persoalan ekonomi keluarga, kekerasan dalam rumah tangga, penyalahgunaan minuman keras, hingga praktik perjudian, baik konvensional maupun daring. Kondisi tersebut sering kali memicu konflik berkepanjangan dalam rumah tangga.
“Banyak kasus bermula dari kebiasaan buruk, seperti konsumsi minuman keras yang memicu pertengkaran setelah pulang ke rumah,” ujarnya.
Sepanjang awal 2026, kegiatan sidang keliling telah dilaksanakan di beberapa wilayah, antara lain Kecamatan Soko, Singgahan, dan Kerek.
“Kecamatan Kerek ini kami pilih karena mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar, termasuk warga dari Kecamatan Montong dan wilayah lain yang berdekatan,” ucapnya. (van)






