Sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama Tuban
TUBAN,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tuban terus menggencarkan pelaksanaan sidang di luar kantor atau sidang keliling untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Tuban Ali Hamdi menjelaskan, perkara perceraian yang masuk masih didominasi cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.
BACA JUGA:
- PT SBI Salurkan 24 Hewan Kurban untuk Warga Tuban pada Iduladha 2026
- Lapas Tuban Gagalkan Penyelundupan 177 Butir Obat, Alur Kunjungan Bakal Diperketat
- PT Solusi Bangun Indonesia Bagikan Dividen Rp329,3 Miliar dari Laba Bersih 2025
- Gangguan Transmisi 500 kV, PLN Angkat Bicara soal Listrik Padam di Tuban hingga Lamongan
Meski tidak merinci jumlah perkara secara detail, Ia menyebut, cerai gugat masih menempati porsi tertinggi dibandingkan jenis perceraian lainnya.
Pelaksanaan sidang keliling bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Melalui sidang di luar gedung, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani persoalan jarak dan biaya perjalanan.
Perkara yang disidangkan dalam agenda sidang keliling meliputi cerai gugat, cerai talak, permohonan pengesahan anak, serta pembetulan identitas dalam buku nikah.
Sementara itu, permohonan dispensasi nikah tidak termasuk dalam agenda sidang tersebut.
Ali menyebut, sidang keliling merupakan agenda rutin tahunan Pengadilan Agama Tuban. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan terlalu sering karena harus menyesuaikan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




