Sidang Keliling PA Tuban Didominasi Cerai Gugat, Pihak Istri Jadi Pemohon Terbanyak

Sidang Keliling PA Tuban Didominasi Cerai Gugat, Pihak Istri Jadi Pemohon Terbanyak Sidang keliling yang digelar Pengadilan Agama Tuban

TUBAN,BANGSAONLINE.com (PA) Kabupaten terus menggencarkan pelaksanaan sidang di luar kantor atau sidang keliling untuk mempermudah akses layanan hukum bagi masyarakat.

Ketua Ali Hamdi menjelaskan, perkara peran yang masuk masih didominasi gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Meski tidak merinci jumlah perkara secara detail, Ia menyebut, gugat masih menempati porsi tertinggi dibandingkan jenis peran lainnya.

Pelaksanaan sidang keliling bertujuan mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya warga yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.

Melalui sidang di luar gedung, masyarakat diharapkan tidak lagi terbebani persoalan jarak dan biaya perjalanan.

Perkara yang disidangkan dalam agenda sidang keliling meliputi gugat, talak, permohonan pengesahan anak, serta pembetulan identitas dalam buku nikah. 

Sementara itu, permohonan dispensasi nikah tidak termasuk dalam agenda sidang tersebut.

Ali menyebut, sidang keliling merupakan agenda rutin tahunan . Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan terlalu sering karena harus menyesuaikan dengan keterbatasan waktu dan sumber daya yang tersedia.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO