Suekasih
Ia menambahkan, pemahaman masyarakat terkait mekanisme layanan JKN sangat penting agar peserta tidak ragu ketika menghadapi situasi darurat.
Menurutnya, edukasi yang berkelanjutan akan membantu masyarakat memahami bahwa Program JKN hadir untuk memberikan perlindungan kesehatan yang adil dan sesuai kebutuhan medis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa ketentuan layanan gawat darurat telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018.
Dalam regulasi tersebut, kondisi gawat darurat mencakup keadaan yang berisiko tinggi terhadap nyawa pasien, seperti gangguan jalan napas, pernapasan, sirkulasi, penurunan kesadaran, hingga kondisi medis lain yang memerlukan penanganan segera.
“Program JKN menjamin pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Untuk kondisi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di rumah sakit, baik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum bekerja sama,” jelas Ita.
Ia menegaskan bahwa mekanisme rujukan berlaku untuk pelayanan non-emergency. Namun, apabila kondisi peserta masuk kategori gawat darurat dan membutuhkan penanganan segera, peserta JKN tidak perlu rujukan dari FKTP.
“Rujukan memang berlaku untuk pelayanan non-emergency. Namun jika kondisi peserta tergolong darurat, peserta JKN bisa langsung ke rumah sakit. Penilaian kegawatdaruratan tersebut ditentukan oleh tenaga medis di rumah sakit,” tambahnya.
Melalui pemahaman yang tepat mengenai alur layanan JKN, BPJS Kesehatan berharap peserta tidak lagi ragu atau khawatir saat menghadapi kondisi darurat. Program JKN dirancang untuk memastikan setiap peserta mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan medisnya, terutama pada situasi yang memerlukan penanganan cepat dan tepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




