Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Bukti Satelit Perkuat Klaim Dokter Sonny

Sidang Sengketa Tanah di Jombang, Bukti Satelit Perkuat Klaim Dokter Sonny Penyerahan bukti resmi terkait status sengketa tanah di Jombang.

"Penggugat sebagai wajib pajak yang baik, terbukti telah melakukan pembayaran PBB secara rutin dan sudah sesuai dengan nomor obyek pajak SPPT PBB dari Bapenda. Penggugat merupakan pemilik yang sah dengan bukti penguat dan telah memenuhi kewajiban perdata terkait objek sengketa," paparnya.

Selain itu, berita acara tunjuk batas hak milik No. 625 atas nama dr. Sonny yang diterbitkan BPN pada 2012 juga diajukan. Dokumen itu menegaskan tanah dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 625 adalah milik penggugat.

Di sisi lain, tergugat Sri Sutatiek menyerahkan 23 bukti surat, termasuk fotokopi KTP, akta nikah, KK, serta sertifikat tanah yang dipermasalahkan. Kuasa hukum tergugat, Farid Fajarudin, menyatakan seluruh berkas telah diserahkan ke majelis hakim dan diunggah melalui e-court.

Ketua Majelis Hakim meminta agar semua pihak mengunggah dokumen melalui e-court untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Perselisihan berawal dari klaim dr. Sonny yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati Sri Sutatiek tercatat dalam SHM No. 625 miliknya. 

Tanah tersebut awalnya milik Paedjan, kemudian dijual ke Waris Suhardjo, dan akhirnya dibeli oleh dr. Sonny. Namun, sekitar 2010, ia mendapati bangunan berdiri di atas tanah tersebut tanpa izin.

Mediasi sempat dilakukan namun gagal, sehingga gugatan PMH berlanjut ke pengadilan. Dr. Sonny menunjuk Kantor Hukum Mohhan and Mitra sebagai kuasa hukum, sementara Sri Sutatiek diwakili Kantor Hukum Sumaninghati and Partner. (aan/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO