Polemik Pergeseran dan Pemutusan PPPK, Pemkab Tuban Siapkan Skema Redistribusi ASN

Polemik Pergeseran dan Pemutusan PPPK, Pemkab Tuban Siapkan Skema Redistribusi ASN Para ASN di lingkungan Pemkab Tuban saat mengikuti apel di depan kantor bupati.

"Ya tentunya penempatan ASN didasarkan pada analisis jabatan, usia, domisili, dan jumlah formasi kosong," terangnya.

juga menyiapkan 221 guru PNS yang sebelumnya mengajar di lembaga pendidikan swasta. Dari jumlah tersebut, sebanyak 204 guru telah memenuhi syarat untuk ditempatkan sesegera mungkin. Sedangkan,16 ASN akan memasuki usia pensiun di tahun 2026.

"Dan ada 1 orang ASN tidak memenuhi persyaratan karena pendidikan terakhirnya adalah Diploma 3. Khusus Diploma 3 akan ditempatkan sebagai staf di kantor kelurahan," tutur Fien.

Adapun untuk PPPK paruh waktu, BKPSDM juga melakukan distribusi berdasarkan kebutuhan pegawai terhadap pengolahan data dan informasi serta administrasi di OPD, puskesmas, dan khususnya di sekolah negeri.

Kendati ditempatkan di sekolah negeri, pembiayaan PPPK paruh waktu dibebankan pada APBD Kabupaten Tuban. Mereka akan bertugas sebagai tenaga administrasi pendidikan, bukan sebagai guru kelas.

"Mereka terbagi dalam 3 formasi, yaitu penata layanan operasional (strata 1), pengelola layanan operasional (diploma 3), dan operator layanan operasional (SMA)," bebernya. (coi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO