Mbah Suwari dan patung macan putih hasil karyanya. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Patung Macan Putih karya Mbah Suwari di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, akhirnya resmi tercatat dan mendapatkan sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas hak cipta dari Kementerian Hukum.
Sertifikat HKI itu diserahkan langsung oleh petugas Kemenkum Jatim kepada Kepala Desa Balongjeruk, Safi’i, dan Mbah Suwari, pada hari ini, Selasa (13/1/2026).
BACA JUGA:
- Ular Piton 2 Meter Muncul di Pekarangan Rumah Warga, Damkar Pos Grogol Kediri Lakukan Evakuasi
- Ketua Caretaker DPD AMPI Ajak Gen Z Lestarikan Kuliner Legendaris Berbumbu Rempah
- Pengukuran Ulang Jadi Solusi Sengketa Tanah di Tawang Kediri
- Bupati Kediri Salurkan Bantuan Benih Jagung dan Traktor untuk Petani Ngadiluwih
Hak cipta seni patung Macan Putih Desa Balongjeruk tercatat dalam pangkalan data kekayaan intelektual Kementerian Hukum dengan nomor EC002026003763 tanggal 8 Januari 2026.
Pencatatan dilakukan oleh Kemenkum Jatim bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Kediri pada 7 Januari 2026, ditandai dengan kehadiran sejumlah petugas di lokasi tugu macan putih.
Pejabat Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkab Kediri, F. Candra Irawan, menjelaskan bahwa sebelumnya tim telah melakukan pengumpulan bahan dan data sebagai syarat pengajuan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
“Sesuai arahan dan permintaan Kepala Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Tim HKI Brida Kabupaten Kediri turun langsung ke Desa Balongjeruk,” ujarnya.
Ia menambahkan, hasil pengumpulan data tersebut dituangkan dalam Surat Pencatatan Ciptaan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014. Surat ini berfungsi memberikan perlindungan hak moral dan hak ekonomi pencipta.






