KAI Daop 7 Sesalkan Laka Motor yang Tertemper KA Brantas di JPL 265 Kediri

KAI Daop 7 Sesalkan Laka Motor yang Tertemper KA Brantas di JPL 265 Kediri Petugas saat berada di TKP. (Ist).

Tohari menegaskan keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama yang telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. 

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang.

Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, yang menyatakan pengemudi kendaraan wajib berhenti dan mendahulukan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang.

Tohari menambahkan, KAI kembali mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan disiplin saat melintasi perlintasan sebidang, baik bagi pejalan kaki maupun pengendara.

“Pengguna jalan wajib berhenti sejenak, menengok ke kiri dan ke kanan, memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, dan hanya melintas ketika kondisi benar-benar aman. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak karena memiliki jarak pengereman yang panjang,” tegasnya.

“KAI Daop 7 Madiun terus mengajak masyarakat untuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas demi keselamatan bersama serta mencegah kejadian serupa terulang di kemudian hari," pungkasnya. (uji/van)