Kuasa hukum korban Yoga Septian Widodo. Foto: M Andy Fachrudin/BANGSAONLINE.com
“Korban dan terlapor pulang lebih dulu. Tiga teman terlapor masih berada di lokasi,” kata Yoga.
Alih-alih mengantar pulang, terlapor justru membawa korban ke area persawahan di sekitar jalur tol. Di lokasi sepi tersebut, korban diduga dipaksa melayani nafsu pelaku.
Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pasuruan dengan pendampingan kuasa hukum.
“Kami sudah melaporkan perkara ini ke SPKT Polres Pasuruan dan visum terhadap korban juga telah dilakukan,” ujar Yoga.
Ia mendesak kepolisian memberikan atensi serius terhadap kasus ini. Menurutnya, korban masih berstatus pelajar dan membutuhkan penanganan hukum yang cepat serta perlindungan.
“Korban masih sekolah dan mengalami depresi berat. Laporan ini wajib ditangani secara cepat dan profesional,” pungkas Yoga.
Hingga berita ini dimuat, pihak Polres Pasuruan belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan maupun status hukum terlapor. (maf/par/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




