Penampakan video KMP Tunu Pratama Jaya yang ditemukan di Selat Bali di kedalaman 45 meter bawah laut
“Erik Imbawani sebagai Mualim I tidak pernah memberitahukan terkait kapasitas daya angkut kapal kepada terdakwa Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II yang mengakibatkan pemuatan atas kendaraan dan penumpang tidak didasarkan pada kapasitas daya angkut,” lanjut dakwaan.
Sementara itu, Sandi Wirawan selaku Kepala Kamar Mesin didakwa lalai karena tidak menutup pintu kamar mesin.
Kelalaian tersebut dinilai mempercepat tenggelamnya kapal setelah air laut masuk ke dalam ruang mesin.
“Tidak menutup pintu kamar mesin sehingga menyebabkan air ombak masuk melalui pintu kamar mesin kemudian Sandi Wirawan berusaha untuk menutup pintu kamar mesin namun tidak berhasil karena air telah masuk ke dalam kapal yang menyebabkan KMP Tunu Pratama Jaya mesin kapal mati black out dan kapal semakin cepat tenggelam,” jelas dakwaan.
KMP Tunu Pratama Jaya diketahui memiliki jadwal delapan kali penyeberangan dalam sehari. Pada 2 Juli 2025 sekitar pukul 22.15 WIB, kapal tersebut telah menyelesaikan lima kali penyeberangan pulang pergi.
Saat menjalani penyeberangan keenam dari Pelabuhan LCM Ketapang, Banyuwangi, proses pemuatan dilakukan sejak pukul 22.15 WIB hingga 22.56 WIB. Pada fase itulah kapal mengalami kemiringan, kemudian tenggelam dan terbalik.
Saat kejadian, KMP Tunu Pratama Jaya tercatat mengangkut 22 kendaraan, terdiri atas delapan unit truk tronton, tiga truk besar, tiga truk sedang, tujuh kendaraan kecil, dan satu sepeda motor.
Jumlah penumpang tercatat sebanyak 53 orang dengan 12 anak buah kapal (ABK). Tragedi tersebut mengakibatkan 19 orang meninggal dunia, dengan rincian 17 korban berhasil diidentifikasi, sementara dua korban lainnya, masing-masing seorang pria dan seorang perempuan, belum teridentifikasi.






