SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan

SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan Tim Kuasa Hukum Pemohon Lenny Ranoewidjojo di Pengadilan Negeri Banyuwangi. Vena Naftalia, tengah berbaju putih.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersangka Karno Widjaja dkk dibatalkan. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi pada Jumat (1/10/2021).

Kuasa hukum pemohon, Vena Naftalia, S.H., mengatakan, putusan sidang pembatalan SP3 berlangsung sekitar pukul 15.30 WIB.

“Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Banyuwangi menyatakan SP3 dari (Termohon) dinyatakan tidak sah dan dibatalkan. Dan memerintahkan penyidik untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara Karno Widjaja dkk,” kata Vena kepada wartawan, Jumat (1/10/2021) malam.

Vena mengajukan gugatan SP3 tersebut dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2021/PN.Byw. Ia berharap semua pihak mematuhi dan melaksanakan putusan praperadilan tersebut.

“Saya meminta kepada untuk menangani kasus ini dengan profesional, baik dan benar. Ayo kita sama-sama menjadi kepanjangan tangan dari keadilan,” ujar Vena.

Kasatreskrim AKP Mustijat Priyambodo dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, mengaku masih belum tahu terkait putusan praperadilan PN Banyuwangi tersebut.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO