BANYUWANGI,BANGSAONLINE.com - Kasus tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali–Banyuwangi yang menewaskan 19 orang mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Tiga orang terdakwa yang dinilai bertanggung jawab dalam tragedi yang terjadi pada 2 Juli 2025 itu masing-masing Erik Imbawani selaku Mualim I, Nurdin Yuswanto sebagai Mualim II, dan Sandi Wirawan sebagai Kepala Kamar Mesin.
BACA JUGA:SP3 Dibatalkan, Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Karno Widjaja dkk Kembali Dilanjutkan
Ketiganya mulai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan sejak 23 Desember 2025.
Majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut diketuai Gede Agastia Erlandi dengan hakim anggota I Made Endra Arianto, Suwarti, Rista Erna Soelistiowati, Agus Hariyono, dan M Rizky Pratma.
Halaman:









