Ilustrasi. Foto: Ist
"Pipi kiri korban juga dipukul satu kali pakai kepalan tangan kanan pelaku, dengan berkata ‘ojok nganu anakku, nek nganu maneh tak gepuk’, lalu pelaku keluar dari area sekolah," kata Febri.
Korban yang ketakutan kemudian menangis dan diantar teman-temannya ke kelas. Wali kelas berinisial ID mendapat penjelasan dari murid lain bahwa FA dipukul oleh ayah Y, lalu segera menghubungi ibu korban dan melaporkan kejadian ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban.
Sebagai langkah awal penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV di halaman sekolah.
"Jadi motif pelaku melakukan penganiayaan karena anaknya sering di-bully oleh korban sehingga pelaku tersulut emosi dan melakukan penganiayaan," ucap Febri.
Atas perbuatannya, SM terancam hukuman pidana dan dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76 huruf (c) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (coi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




