Selain itu, Kecamatan Lamongan Kota juga melayani aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), yang memungkinkan warga menyimpan data identitas secara digital melalui ponsel berbasis Android.
“Dengan IKD, masyarakat tidak perlu membawa dokumen fisik karena data identitas sudah tersimpan di handphone,” jelasnya.
Pelayanan di masa libur juga mencakup laporan kedatangan penduduk dari luar daerah.
Salah satunya proses administrasi kepindahan warga asal Madiun yang kini menetap di Desa Made, Kecamatan Lamongan Kota.
Agus menambahkan, meski dalam masa libur, koordinasi pemerintahan dan administrasi keuangan kecamatan tetap berjalan.
Pelayanan administrasi kependudukan akan kembali dibuka pada hari kerja aktif, 29–31 Desember 2025, sementara kantor kecamatan tutup pada 1–2 Januari 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




