Usai Lecehkan Merah Putih di London, Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris

Usai Lecehkan Merah Putih di London, Kemlu RI Laporkan Bonnie Blue ke Otoritas Inggris Tia Bellinger, Foto: Bbc

SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah melaporkan keterkaitan aksi provokatif di depan gedung KBRI London oleh Tia Emma Billinger, atau biasa dikenal Bonnie Blue, kepada otoritas Inggris. 

Mengutip Antara, Rabu (24/12/2025), Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan, Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. 

Menurutnya, aksi tersebut dinilai telah melecehkan simbol negara Indonesia dan disebabkan videonya tersebar luas di media sosial.

"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne.

Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada. 

Kebebasan berekspresi, tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati harus dijunjung tinggi dalam hubungan antarnegara.

Yvonne memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun akibat pelanggaran keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum lainnya saat berada di Bali. (rel)