Tia Bellinger, Foto: Bbc
SURABAYA, BANGSAONLINE.com – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London telah melaporkan keterkaitan aksi provokatif di depan gedung KBRI London oleh Tia Emma Billinger, atau biasa dikenal Bonnie Blue, kepada otoritas Inggris.
Mengutip Antara, Rabu (24/12/2025), Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang menyampaikan, Indonesia menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat.
BACA JUGA:
- Harga Cabai di Bali Hari Ini Terpantau Turun, Rawit Hijau Paling Drastis
- Perubahan Harga Pangan Bali 23 Februari 2026: Cabai Keriting dan Rawit Semakin Meroket
- Fluktuasi Harga Pangan Bali 10 Februari 2026: Cabai, Ayam dan Bawang Merah Melonjak
- Hadiri Satu Abad NU di Denpasar, Kiai Asep Perkuat Moderasi Islam Gus Dur di Bali
Menurutnya, aksi tersebut dinilai telah melecehkan simbol negara Indonesia dan disebabkan videonya tersebar luas di media sosial.
"KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku," kata Yvonne.
Ia menegaskan bahwa bendera Merah Putih merupakan simbol kedaulatan dan martabat bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun, di mana pun berada.
Kebebasan berekspresi, tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan simbol negara lain. Prinsip saling menghormati harus dijunjung tinggi dalam hubungan antarnegara.
Yvonne memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dari Indonesia dan dikenai larangan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun akibat pelanggaran keimigrasian serta dugaan pelanggaran hukum lainnya saat berada di Bali. (rel)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




