Peserta JKN Tetap Dapat Layanan Kesehatan saat Libur Nataru 2025/2026

Peserta JKN Tetap Dapat Layanan Kesehatan saat Libur Nataru 2025/2026 Pelayanan petugas dari BPJS Kesehatan.

Untuk kondisi gawat darurat, peserta dapat langsung menuju Unit Gawat Darurat (UGD) rumah sakit mitra Kesehatan tanpa surat rujukan. Namun, status kegawatdaruratan tetap ditentukan berdasarkan indikasi medis oleh dokter.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, kondisi gawat darurat antara lain meliputi keadaan yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas, pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi yang memerlukan tindakan medis segera,” ucap Fitri.

Kemudahan ini turut dirasakan oleh Retno Palupi (35), peserta JKN asal Tulungagung. Ia mengaku lebih tenang saat bepergian ke luar kota bersama keluarga karena terdaftar sebagai peserta aktif.

“Sejak tahun 2020 saya menjadi peserta JKN mandiri dan selalu rutin membayar iuran. Beberapa kali saya sudah merasakan manfaatnya, termasuk saat operasi caesar yang seluruh biayanya dijamin Kesehatan,” akunya.

Retno juga menceritakan pengalamannya ketika anaknya yang masih bayi mengalami kejang saat berada di luar kota.

“Saat itu anak saya langsung mendapat penanganan cepat dan bahkan harus menjalani rawat inap. Semua dijamin JKN. Saya benar-benar merasakan manfaatnya, karena di kondisi darurat, JKN tetap bisa digunakan di mana saja. Semoga program ini terus hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya. (fer/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO