Kapolres Rezi Dharmawan bersama jajaran saat menyampaikan rilis pers.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Rezi.
Rezi Dharmawan juga memaparkan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak di Situbondo sepanjang tahun 2025 tergolong tinggi, yakni mencapai 25 kasus. Polres Situbondo telah menerima 19 laporan perkara secara resmi dengan rincian 13 perkara sudah selesai/P21; dan 6 perkara dalam proses penyidikan dan pemberkasan.
Beberapa kasus menonjol yang saat ini sedang ditangani antara lain:
1. TKP Desa Jetis, Besuki (14 September 2025): Korban anak (11), tersangka RR (19);
2. TKP Desa Kesambirampak, Kapongan (29 Oktober 2025): Korban anak (11), tersangka MS (18);
3. TKP Alas Gubung Argopuro, Sumbermalang (10 Desember 2025): Korban anak (14), tersangka RA (18).
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan berani melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan demi melindungi masa depan anak-anak di Situbondo. (sbi/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




