“Seluruh barang bukti ditemukan di lokasi gardu tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, peran kedua tersangka berbeda. SA berperan sebagai pengedar, sedangkan H bertindak sebagai pembeli,” jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kiswoyo menegaskan, Polres Bangkalan berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk bersama-sama memerangi narkoba demi menjaga generasi muda dan keamanan wilayah Bangkalan,” pungkasnya. (mzr/uzi/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




