Salah satu penjual miras beserta barang bukti yang diamankan
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mengamankan seorang penjual berinisial F, warga Kelurahan Brondong, Kecamatan Brondong. Penjual tersebut kedapatan menjajakan miras jenis arak, arak oplosan, bir Bintang, serta minuman jenis kawa-kawa.
“Dari lokasi tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa tiga botol air mineral ukuran 1,5 liter berisi arak dengan total sekitar 4,5 liter, 161 botol ukuran 250 mililiter berisi arak oplosan dengan total sekitar 40,25 liter, serta masing-masing empat botol bir Bintang dan minuman jenis kawa-kawa,” jelasnya.
Ipda Hamzaid menambahkan, sekitar pukul 07.00 WIB, patroli kembali menemukan aktivitas penjualan minuman keras di Jalan Raya Daendels, Kecamatan Brondong.
Petugas kemudian mengamankan penjual berinisial MA, warga Desa Grabagan, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, yang menjual minuman keras di sebuah warung.
“Dari lokasi kedua, kami mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 250 mililiter berisi arak oplosan dengan total sekitar 18,25 liter, dua botol minuman jenis kawa-kawa, serta uang tunai sebesar Rp3.486.000 yang diduga hasil penjualan miras,” bebernya.
Selanjutnya, seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Brondong. Sementara itu, identitas para penjual dicatat untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (1) huruf e juncto Pasal 31 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




