GRESIK,BANGSAONLINE.com -Indonesia telah mencatat capaian penting dalam pembangunan sektor kesehatan.
Lebih dari 98 persen penduduk kini telah terdaftar sebagai peserta Program JKN, yang menandai tercapainya Universal Health Coverage (UHC) dari sisi kepesertaan.
Namun UHC tidak hanya berkaitan dengan jumlah peserta, tetapi juga menyangkut akses dan kualitas layanan kesehatan yang diterima masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa tantangan yang dihadapi saat ini bukan lagi sekadar mendaftarkan masyarakat, melainkan memastikan kepesertaan mereka tetap aktif.
“Sebab, bisa saja seseorang sudah terdaftar sebagai peserta JKN, tetapi ketika membutuhkan layanan, statusnya tidak aktif. Ini tentu akan menimbulkan kendala saat peserta membutuhkan akses layanan kesehatan,” kata Janoe, Kamis (11/12/2025).
Ia mengajak masyarakat untuk memastikan status kepesertaannya aktif. Bagi peserta PBPU/mandiri yang memiliki tunggakan, BPJS Kesehatan menyediakan Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) yang memungkinkan peserta mencicil tunggakan iuran secara bertahap.
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang tidak lagi bekerja juga diminta segera mengalihkan segmen kepesertaan menjadi peserta mandiri jika mampu, atau menjadi peserta yang ditanggung pemerintah apabila tidak mampu membayar iuran secara mandiri.
“Selain itu, peserta PBI yang non aktif juga agar segera melakukan reaktivasi kepesertaan. Jika kondisi finansial keluarga telah membaik, peserta dapat mengajukan perubahan segmen kepesertaan sesuai kemampuan. Intinya, jangan biarkan kepesertaan terhenti. Perbarui data dan segmen kepesertaan segera agar akses layanan tidak terganggu,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa kualitas layanan kesehatan tidak hanya bergantung pada kepesertaan aktif, tetapi juga pada kesiapan sistem kesehatan.
Pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta sektor swasta berperan besar dalam menyediakan fasilitas kesehatan yang memadai, melengkapi sarana-prasarana, memperkuat kompetensi tenaga kesehatan, serta memastikan distribusi tenaga medis yang merata di seluruh daerah.
“BPJS Kesehatan berperan pada sisi demand yaitu memberikan jaminan kesehatan dan memastikan masyarakat bisa mengakses layanan yang berkualitas. Keberhasilan mencapai UHC dari sisi kepesertaan tidak boleh berhenti sebagai angka semata. Peningkatan kualitas layanan serta pemerataan akses menjadi langkah penting untuk mewujudkan cakupan kesehatan semesta secara menyeluruh,” jelas Janoe.
Mendukung pernyataan Janoe, Kepala bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg. Setyo Susilo mengungkap bahwa Pemerintah Kabupaten Gresik berupaya mempertahankan Program UHC dengan memperkuat pembiayaan daerah, menggandeng Corporate Social Responsibility (CSR) melalui Program Srikandi BPJS Kesehatan, serta bekerja sama dengan rumah sakit dan fasilitas kesehatan.
“Langkah ini memastikan seluruh warga tetap mendapat jaminan layanan kesehatan. Pasalnya, Program UHC sangat penting karena memberikan kepastian penjaminan biaya ketika membutuhkan layanan, Bagi Pemerintah Daerah, UHC bertujuan untuk memastikan seluruh warga Kabupaten Gresik mendapatkan perlindungan pembiayaan kesehatan sebagai bagian dari pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat akan akses layanan kesehatan yang mudah dan terjangkau,” tutup Setyo





