Ilustrasi. Foto: Freepik
Oleh: Muhammad Hanif Salafuddin*
Letak geografis membuat Indonesia menjadi negara yang sangat rawan terhadap bencana, baik hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor, hingga vulkanologi seperti gunung meletus. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), ada 2.891 bencana alam yang terjadi mulai awal Januari hingga 1 Desember 2025.
Fenomena ini bukan hal baru, namun respons publik hari ini semakin menarik perhatian. Begitu bencana diumumkan, unggahan solidaritas dan janji bantuan mendadak membanjiri media sosial, termasuk dari entitas bisnis atau perusahaan. Para badan usaha ramai-ramai mempublikasikan aksi sosial mereka melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).
Di sinilah paradoks muncul, publikasi di media sosial naik lebih cepat daripada bantuan fisik tiba di tangan korban. Pertanyaan pun tak bisa dihindari, apakah CSR bantuan bencana saat ini benar-benar dimaksudkan untuk menolong, atau sekadar membangun citra yang terlihat peduli?
CSR Sebagai Skema Pendanaan Penanganan Bencana
CSR pada dasarnya merupakan komitmen perusahaan untuk berkontribusi bagi masyarakat serta menjaga keberlanjutan lingkungan. Di Indonesia, kewajiban ini berlaku terutama bagi perusahaan yang bergerak di sektor sumber daya alam, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Regulasi tersebut menegaskan bahwa perusahaan memiliki kewajiban sosial yang melekat dan tidak dapat diabaikan dalam hubungan mereka dengan publik dan lingkungan sekitar.
BNPB menegaskan bahwa CSR juga dapat menjadi salah satu sumber pendanaan bagi penanggulangan bencana. Pemanfaatan ini tidak hanya bertumpu pada UU Perseroan Terbatas, namun juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang mewajibkan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan. Kewajiban ini bahkan dilengkapi dengan konsekuensi hukum sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana. Dengan landasan hukum tersebut, CSR dapat berperan dan sering kali digunakan sebagai skema pendanaan alternatif untuk kegiatan penanganan bencana di Indonesia, baik pada tahap mitigasi, tanggap darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Dari Empati Menjadi Medan Pertarungan Citra
Pada titik tertentu, CSR bantuan bencana tidak lagi sekadar tentang aksi sosial, namun cara perusahaan membangun citra agar tetap terlihat baik di mata masyarakat. Sebuah teori klasik tentang legitimasi oleh Dowling & Pfeffer menyebutkan bahwa perusahaan akan diterima jika tindakannya sesuai dengan nilai yang dipercaya publik. Jika tidak sejalan, maka kepercayaan publik bisa melemah. Dalam konteks CSR, membantu saja tidak cukup, perusahaan juga perlu untuk “terlihat” membantu.
Di sinilah empati perlahan bergeser menjadi citra. Banyak perusahaan berlomba membangun citranya lewat program CSR saat bencana terjadi. Logo yang tampak jelas dalam konten bantuan di media sosial, nominal yang sering ditonjolkan, dan publikasi dibuat secepat mungkin agar kesan peduli dapat terbentuk di platform digital. Ini bukan berarti tidak ada bantuan nyata, namun sorotan sering mengarah pada bagaimana aksi tersebut ditampilkan, bukan bagaimana bantuan benar-benar menjangkau korban secepat publikasinya.
Beberapa penelitian empiris menunjukkan bahwa CSR memiliki pengaruh signifikan terhadap citra perusahaan. Semakin sering aktivitas CSR dipublikasikan, semakin positif persepsi publik terhadap perusahaan tersebut.
Pada titik ini, muncullah arena pertarungan citra. Perusahaan yang cepat mempublikasikan bantuannya akan lebih mudah mendapat apresiasi, sementara perusahaan yang tidak terlihat aktif justru rentan dianggap tidak peduli. Pada akhirnya, yang melaju lebih cepat bukan selalu logistik, namun kesan baik perusahaan di beranda media sosial.
Ketika Bencana Menjadi Konten Visual
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




