Lahan fasum Pemkot Surabaya yang digunakan parkir kendaraan milik resto Bu Rudy. Foto: Rusmiyanto/BANGSAONLINE.com
Sementara itu, perwakilan manajemen Depot Bu Rudy, Machel selaku manajer operasional, menyatakan bahwa pihaknya sempat bertemu warga pada 2024 untuk membahas keberadaan fasum tersebut.
“Fasum itu aset Pemkot, bukan milik warga. Jadi terserah mau diapakan,” ujarnya.
Machel menambahkan bahwa jika fasum tersebut tidak boleh digunakan, maka sebaiknya tidak digunakan sama sekali, termasuk untuk parkir warga.
Ia juga menyarankan fasum dimanfaatkan untuk kepentingan umum seperti pavingisasi dan taman bermain.
Machel juga memprotes sikap warga yang dianggap tebang pilih terkait penggunaan lahan fasum. Fasum tersebut, menurutnya, telah dipaving, diberi kolam lele, dan dijadikan lahan parkir oleh warga.
“Kalau memang tidak diperbolehkan ya tidak diperbolehkan semuanya,” tegasnya.
Terkait keluhan parkir, Machel menyatakan siap berkoordinasi dengan juru parkir agar akses warga tidak terganggu.
“Ini jadi masukan bagi manajemen, dan kami akan atur keluar masuk kendaraan,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua RW 4 Sugiono enggan memberikan keterangan saat dimintai penjelasan terkait penggunaan fasum oleh Depot Ibu Rudy.
“Besok saja kita bertemu, sekarang masih repot padat acara,” tandasnya. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




