Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari. (Ist)
“Denda pelayanan yang dikenakan adalah sebesar 5% dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Based Groups (INA CBG’s) berdasarkan diagnosa dan prosedur awal untuk setiap bulan tertunggak maksimal 12 bulan dengan besaran paling tinggi Rp20 juta. Untuk meminimalkan risiko lupa atau telat membayar iuran, peserta JKN dapat memanfaatkan layanan autodebet agar pembayaran iuran dapat berjalan otomatis setiap bulan,” bebernya.
Kesadaran untuk lebih disiplin juga dirasakan oleh banyak peserta, salah satunya Nia, warga Kabupaten Madiun. Ia mengaku pernah lupa membayar iuran hingga status kepesertaannya tidak aktif. Situasi itu membuatnya panik ketika anaknya tiba-tiba membutuhkan pelayanan medis.
“Waktu itu saya benar-benar lupa, karena banyak kegiatan. Begitu saya sadar kalau belum membayar iuran, saya langsung membayarkan iuran dan mengaktifkan layanan autodebet. Sekarang rasanya lebih tenang karena tidak takut lagi telat membayar iuran,” ungkap Nia.
Pengalaman serupa juga dialami Agustina, seorang ibu rumah tangga yang pernah menunggak iuran beberapa bulan dan pada saat bersamaan harus menjalani rawat inap di rumah sakit. Ia mengaku tetap bisa memanfaatkan Program JKN setelah melunasi tunggakan dan mengaktifkan kepesertaan, meski dikenai denda layanan sesuai aturan.
“Pengalaman itu menjadi pelajaran besar buat saya. Saat mengurus administrasi di rumah sakit, ada denda layanan yang harus saya bayar dan itu memang ada hitungannya. Saya terima itu sebagai konsekuensi dan setelah itu membuat saya lebih disiplin untuk membayar iuran,” kata Agustina.
Nia dan Agustina berharap masyarakat semakin memahami bahwa membayar iuran tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk perlindungan diri sekaligus kontribusi bagi jutaan peserta lain yang membutuhkan layanan kesehatan. Dengan disiplin dan kesadaran kolektif, keberlanjutan Program JKN diharapkan dapat terus terjaga demi terwujudnya masyarakat Indonesia yang lebih sehat. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




