Mediasi yang digelar Komisi III DPRD Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar mediasi antara warga Perumahan Puri Ponggok Indah, Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, dengan kelompok masyarakat Desa Siraman, Kecamatan Kesamben. Mediasi berlangsung pada Senin (17/11/2025).
Pertemuan dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho, serta menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan dan Pertanahan, Camat Kesamben, dan Kepala Desa Siraman. Agenda utama membahas persoalan pertanahan yang berlarut.
Warga Puri Ponggok Indah menyampaikan keluhan terkait kepastian status lahan, akses pelayanan dasar, hingga koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi teknis. Sedangkan masyarakat di Desa Siraman menekankan perlunya penanganan pertanahan yang lebih terstruktur untuk mendukung kepastian hunian.
Perwakilan BPN menjelaskan tahapan administrasi guna memperkuat legalitas pertanahan, termasuk verifikasi lapangan dan konsolidasi data. Dinas Perumahan dan Pertanahan memaparkan langkah teknis penataan kawasan serta peningkatan pelayanan dasar.
Camat Kesamben menegaskan kesiapan pemerintah kecamatan bersinergi mempercepat tindak lanjut melalui pemetaan masalah dan dukungan administratif. Aryo menegaskan komitmen DPRD Kabupaten Blitar dalam mengawal aspirasi warga.
“Forum tersebut bukan sekadar penyampaian aspirasi, tetapi langkah membangun koordinasi agar solusi cepat tercapai. Masyarakat berhak atas kepastian hunian,” ujarnya, Kamis (20/11/2025).
Pihaknya mendorong penyamaan data dan percepatan tindak lanjut lintas instansi. DPRD Kabupaten Blitar memastikan akan terus mengawal proses hingga warga memperoleh kepastian yang dibutuhkan.
Mediasi ini diharapkan membuka jalur komunikasi lebih baik antara masyarakat dan pemerintah serta menjadi awal penyelesaian komprehensif atas persoalan pertanahan di wilayah tersebut. (ina/mar)













