Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Genjot Pembahasan Ranperda Perumahan dan Permukiman

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Genjot Pembahasan Ranperda Perumahan dan Permukiman Rapat kerja antara Komisi III DPRD Kabupaten Blitar bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali mempertegas langkah untuk menghadirkan landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan perumahan dan permukiman di daerah. 

Hal ini dilakukan melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru yang kini masuk tahap pendalaman materi.

Komitmen tersebut mengemuka dalam rapat kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar, pada Jumat (21/11/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. Dalam forum tersebut, ia menegaskan bahwa Ranperda ini menjadi agenda prioritas legislatif untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap hunian layak dan tata kelola yang terarah.

“Regulasi ini kami susun untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan perumahan dan permukiman. Masyarakat berhak mendapatkan lingkungan hunian yang tertata, berkelanjutan, dan dilindungi oleh aturan yang jelas,” paparnya.

Agenda rapat kerja ini sekaligus merupakan kelanjutan dari penyelesaian pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirampungkan Komisi III DPRD Kabupaten Blitar pekan sebelumnya. Tahapan tersebut menjadi pondasi penyusunan substansi Ranperda secara lebih komprehensif.

Pada sesi pemaparan, narasumber dari Kementerian Hukum menekankan pentingnya harmonisasi aturan.

“Ranperda harus disusun sejalan dengan regulasi di tingkat pusat agar tidak terjadi tumpang tindih maupun konflik normatif,” ucapnya.

Perwakilan Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar turut menyampaikan kondisi faktual di lapangan, termasuk kebutuhan daerah dan sejumlah persoalan yang masih membutuhkan penguatan kebijakan.

“Masih ada kawasan permukiman yang memerlukan dukungan kelembagaan serta penguatan regulasi untuk penanganan yang lebih menyeluruh,” tuturnya.

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar berharap penyusunan Ranperda ini dapat menjawab tantangan pembangunan kawasan permukiman sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan hidup masyarakat.

“Dengan dukungan kajian akademik dan masukan berbagai pihak, kami optimistis Ranperda ini menjadi payung hukum yang sangat dibutuhkan daerah,” kata Sugianto. (adv/ina/mar)