Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, saat Apel Buruh menjaga Kamtibmas.
"Saya mendengar, beberapa bulan lalu sudah ada sidak yang digelar Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD Kabupaten Probolinggo ke lokasi, tapi kok tidak ada perubahan? Masak negara kalah dengan sekelompok orang?" paparnya.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu pekerja PT. Klaseman, berinisial FA. Ia menyebut mayoritas pekerja berstatus buruh harian lepas tanpa surat lamaran kerja. Sistem penggajian pun berjenjang berdasarkan masa kerja.
Buruh dengan masa kerja di bawah 5 tahun menerima upah Rp58 ribu per hari, yang bekerja lebih dari 5 tahun mendapat Rp73 ribu, dan yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun menerima Rp84 ribu per hari.
Apabila dikalkulasi selama 30 hari kerja, upah tertinggi hanya mencapai Rp2.520.000,00., masih di bawah UMK Kabupaten Probolinggo sebesar Rp2.989.407,00.
"Kami bekerja berdasarkan kesepakatan kerja bersama, status sebagai karyawan harian dengan besaran upah yang telah ditentukan. Tetapi dalam penyusunan poin kesepakatan ini, kami tidak dilibatkan, langsung disuruh tandatangan," ungkapnya. (ndi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




