Disnaker Kabupaten Probolinggo Sidak PT Klaseman, Soroti Gaji dan Kesejahteraan Pekerja

Disnaker Kabupaten Probolinggo Sidak PT Klaseman, Soroti Gaji dan Kesejahteraan Pekerja Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, bersama tim saat sidak di PT Klaseman.

PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Menindaklanjuti pemberitaan terkait gaji dan jam kerja yang dinilai belum sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Probolinggo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan, Selasa (28/10/2025).

Sidak dipimpin langsung oleh Kepala Disnaker Kabupaten Probolinggo, Saniwar, sebagai respons atas sorotan publik mengenai kondisi kerja di perusahaan tersebut. Petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sistem kerja, jumlah tenaga kerja, serta fasilitas kesejahteraan yang diberikan kepada karyawan.

“Setelah kita cek, PT Klaseman ini tergolong perusahaan kelas menengah ke bawah,” kata Saniwar usai pengecekan.

Dari hasil pendataan, diketahui bahwa PT Klaseman mempekerjakan 35 orang, dan seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Jam kerja karyawan juga telah sesuai ketentuan, yakni 7 jam per hari.

“Alhamdulillah, semua pekerja sudah tercover BPJS dan jam kerjanya juga sesuai ketentuan,” ucap Saniwar.

Meski secara administratif dinilai cukup tertib, Disnaker Kabupaten Probolinggo tetap menyoroti aspek kesejahteraan, khususnya besaran gaji harian. Saniwar berharap, dengan potensi ekspor yang dimiliki PT Klaseman, perusahaan dapat memberikan kompensasi yang lebih layak.

“Perusahaan ini sudah mampu ekspor kayu ke Jepang, meski baru dua kali dalam sebulan. Tadi kami diskusikan soal kenaikan gaji, dan pihak manajemen menyatakan siap menaikkan gaji sesuai UMR apabila kegiatan ekspor sudah bisa berjalan enam kali dalam sebulan,” paparnya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Probolinggo untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga kerja, terutama di sektor industri kecil dan menengah yang berpotensi tumbuh besar.

“Kita akan lakukan evaluasi berkala agar semua ketentuan ketenagakerjaan benar-benar dijalankan. Tujuannya agar hubungan industrial tetap harmonis dan kesejahteraan pekerja meningkat,” pungkasnya.

Sementara itu, Kusno Widodo selaku Penanggung Jawab PT Klaseman memberikan klarifikasi atas isu yang beredar. Ia mengakui bahwa masih ada satu karyawan yang menerima gaji Rp58.500,00. per hari, namun pihaknya berkomitmen untuk menaikkan upah tersebut mulai Januari 2026.

“Benar, ada satu orang yang masih menerima Rp58.500,00. per hari, tapi itu akan kami naikkan tahun depan. Sementara karyawan lain rata-rata sudah di atas angka tersebut, bahkan ada yang menerima hingga Rp90 ribu per hari tergantung masa kerja,” ungkapnya.

Ia juga membantah kabar bahwa karyawan hanya difasilitasi air minum dari tong. Menurutnya, perusahaan kini telah menyediakan air galon isi ulang untuk kebutuhan konsumsi para pekerja.

“Dulu memang kami memasak air minum sendiri agar lebih higienis, karena kami tidak tahu kualitas air galon yang dibeli di luar. Tapi sekarang, kami sudah menyediakan air galon untuk para karyawan,” ujarnya. (ndi/mar)