Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, saat Apel Buruh menjaga Kamtibmas.
PROBOLINGGO, BANGSAONLINNE.com - DPC Konfederasi Serikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi) Kabupaten Probolinggo mengecam praktik pengupahan rendah yang dilakukan PT Klaseman, perusahaan pengolahan kayu ekspor yang berada di Desa Karangpranti, Kecamatan Pajarakan.
Ketua DPC K-Sarbumusi Kabupaten Probolinggo, Babul Arifandhie, menyatakan bahwa besaran upah yang diberikan perusahaan tersebut melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, khususnya terkait hak dan kewajiban tenaga kerja serta hubungan kerja.
BACA JUGA:
- Festival Musik Patrol Ansor Probolinggo Meriahkan Pelestarian Budaya Lokal
- Ormas TKN Audiensi dengan Wali Kota Probolinggo, Bahas Program Agro Pertanian
- LSM Harimau Soroti Lambannya Kasus Perampasan Mobil di Probolinggo
- Disnaker Kabupaten Probolinggo Sidak PT Klaseman, Soroti Gaji dan Kesejahteraan Pekerja
"Setiap pekerja berhak mendapatkan penghasilan yang layak dan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral, serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia," ucapnya, Minggu (26/10/2025).
Ia menambahkan, hak-hak dasar pekerja di perusahaan tersebut banyak yang tidak terpenuhi. Mulai dari kebutuhan makan dan minum yang layak, hingga ketiadaan jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Bahkan untuk air minum pekerja pun, hanya tersedia air di tong yang sudah kotor, ini tidak manusiawi. Dengan beban kerja yang diwajibkan, ini bentuk perbudakan modern," cetusnya.
Babul mendorong pemerintah daerah dan dewan untuk segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini. Ia mempertanyakan efektivitas sidak yang telah dilakukan beberapa bulan lalu oleh Dinas Ketenagakerjaan dan DPRD.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




