Gardu listrik PLN di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Peristiwa tragis terjadi di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar. Seorang balita usia tiga tahun ditemukan tak bernyawa di dekat kotak gardu listrik PLN yang berada di depan rumah. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Kamis 23 Oktober 2025 siang.
Berdasarkan rekaman CCTV dari sebuah toko yang berada di seberang lokasi kejadian, korban terlihat bermain di sekitar kotak gardu listrik PLN. Tak berselang lama, korban kemudian membuka kotak gardu PLN tersebut dan terlihat menyentuh bagian dalam hingga kemudian korban tersetrum aliran listrik.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi membenarkan peristiwa tragis tersebut.
“Benar, ada kejadian balita meninggal dunia akibat tersengat listrik di Desa Popoh, Kecamatan Selopuro. Kejadian itu terjadi sekitar pukul 11.11 WIB,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Menurut Putut, saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja. Sementara korban hanya di rumah bersama neneknya.
“Nenek korban sedang mencuci di belakang rumah, sementara korban bermain di dalam rumah. Saat dicari sekitar pukul 11.30 WIB, korban ditemukan sudah tidak bernyawa di dekat kotak gardu listrik PLN,” jelas Putut.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, di telapak tangan kanannya terdapat luka bakar akibat tersengat listrik.
Polisi juga mengamankan rekaman CCTV dari toko yang berada tidak jauh dari tempat kejadian untuk keperluan penyelidikan.
“Dugaan sementara, korban tersengat listrik karena kotak gardu PLN tidak terkunci, sehingga mudah dibuka oleh siapa saja. Selain itu, kurangnya pengawasan dari keluarga juga menjadi salah satu faktor penyebab,” tambahnya.
Polisi saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap petugas PLN untuk mendalami apakah ada unsur kelalaian dalam kasus tersebut.
“Petugas PLN akan dimintai keterangan untuk memastikan apakah ada unsur kelalaian atau tidak dalam perawatan gardu tersebut,” tegas Putut.
Sementara itu, pihak keluarga korban menolak dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan resmi. Jenazah korban langsung diserahkan kepada keluarga untuk dimakamkan. (ina/msn)










