Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf

Sinergi Kementerian ATR/BPN dan Kemenag Wujudkan Kepastian Hukum Tanah Wakaf Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan.

PEKALONGAN, BANGSAONLINE.com - Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama. Kedua lembaga memiliki peran strategis dalam memastikan tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dikelola secara produktif untuk kemaslahatan umat.

“Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini,” kata Nusron saat menghadiri acara Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, Senin (13/10/2025).

Secara struktural, ia menjelaskan bahwa urusan wakaf berakar di Kementerian Agama karena melibatkan wakif, nazir, dan Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala KUA di tingkat kecamatan. Sementara itu, dari sisi administrasi pertanahan, sertifikasi tanah wakaf menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.

“Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena, tanpa sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh,” ucap Nusron.

Berdasarkan data, estimasi total objek tanah wakaf di Indonesia mencapai sekitar 561.909 bidang. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar, dan hingga tahun 2025, sebanyak 11.309 bidang telah berhasil disertifikasi.

Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menyatakan bahwa kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, termasuk untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, dan makam.

Menurut dia, sinergi ini dapat terlaksana dengan dukungan semua pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Momentum KKN Tematik menjadi titik awal kolaborasi dalam mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Indonesia.

“Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Karena baru kali ini setahu saya Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus. Saya membayangkan kalau kerja sama ini terjadi sekian tahun yang lalu, Pak Nusron tidak mampir dulu di Ketenagakerjaan itu maksud saya. Titik tanah wakaf itu mestinya tinggal beberapa ribu saja,” paparnya. (afa/mar)