Penandatanganan PKS OP4D 2025 di Kabupaten Mojokerto.
MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkab Mojokerto menjadi salah satu dari ratusan daerah yang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) 2025 bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Rabu (15/10/2025).
Penandatanganan dilakukan secara virtual dari masing-masing kantor pemerintah daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pemungutan pajak melalui integrasi data antara pemerintah pusat dan daerah.
BACA JUGA:
- HUT ke-733 Kabupaten Mojokerto, Gus Barra Paparkan Beragam Prestasi dan 9 Program Strategis 2026
- Kinerja Cemerlang, Teguh Gunarko Kembali Dikukuhkan Jadi Komisaris Utama Bank Majatama
- Investasi di Kabupaten Mojokerto pada 2025 Capai Rp4,45 Triliun, Gus Barra Apresiasi Sektor Industri
- Sekda Mojokerto: Bukan Dipanggil, Justru Kami Sengaja Datang ke KPK untuk Konsultasi
Sekdakab Mojokerto, Teguh Gunarko, menyampaikan bahwa Pemkab Mojokerto akan melakukan sinkronisasi data dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama guna mengoptimalkan potensi pendapatan daerah.
“Langkah-langkah kita akan ke sana, jadi kita akan sinkronisasi terus tentang data yang kita miliki dengan data yang dimiliki oleh KPP Pratama,” ujarnya.
Menurut dia, kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan, sehingga pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik dapat dilakukan secara lebih mandiri. Akses data dari DJP juga akan memperkuat pengawasan terhadap wajib pajak.
“Kita hanya berupaya mengoptimalisasi pendapatan kita. Insyaallah, ke depan mungkin PAD kita akan naik,” kata Teguh. (ris/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




