Pelindo Sub Regional 3 digeledak Kejari Tanjung Perak Surabaya. Foto: Istimewa.
Ricky menyatakan penggeledahan tersebut dilakukan terkait penyidikan perkara dugaan Tindak pidana korupsi Pemeliharaan dan Pengusahaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak oleh PT Pelindo Sub Reg 3 bersama-sama dengan PT APBS. Menurutnya, dugaan kasus tipikor itu dilakukan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
Menurutnya, dugaan kasus tipikor yang dilakukan oleh PT APBS dan Pelindo Sub Regional 3 itu mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dengan nilai kegiatan sebesar Rp 196 miliar," jelasnya.
Lebih lanjut, Ricky mengungkapkan, penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan tipikor kegiatan pengerukan kolam pelabuhan pada pelabuhan Tanjung Perak sejak tahun 2023-2024.
Dalam penggeledahan di 2 lokasi tersebut, penyidik juga melaksanakan kegiatan penyitaan terkait bukti-bukti yang berhubungan dengan kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak Tahun 2023-2024.
"Termasuk diantaranya beberapa laptop dan dokumen terkait kontrak kegiatan tersebut," tuturnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




