Puluhan warga Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, ketika membongkar sebuah makam baru yang dibangun di belakang Masjid Serambi.
PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan warga Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, membongkar sebuah makam baru yang dibangun di belakang Masjid Serambi, Rabu (1/10/2025). Aksi berlangsung dramatis lantaran warga memanjat atap, mencopot genteng, merobohkan pagar, hingga menghancurkan tiang bangunan dengan alat seadanya.
Pembongkaran dilakukan karena warga menolak keberadaan makam baru yang dibangun di atas area makam lama yang dianggap keramat. Puja Kusuma selaku salah satu warga mengatakan, “Karena tidak ada izin dari desa maupun dari ahli waris makam.”
BACA JUGA:
- Aksi Pencurian di Pasuruan Gagal, Pelaku Tinggalkan Motor Curiannya
- Mahasiswi Kehilangan HP Saat May Day 2026 di Pasuruan
- Hadapi Era Digital, Ketua TP PKK Kota Pasuruan Tekankan Peran Orang Tua Cegah Perkawinan Anak
- Pelapor Dugaan Korupsi Banpol PDIP Kabupaten Pasuruan Serahkan Dokumen Tambahan ke Kejaksaan
Menurut warga, pembangunan makam dilakukan sepihak tanpa koordinasi dengan keluarga pemilik makam lama maupun pemerintah desa. Upaya mediasi oleh tokoh masyarakat tidak membuahkan hasil.
“Saya sudah berusaha menengahi, tetapi warga tetap memilih membongkar makam itu,” kata Syaifullah Huda, tokoh masyarakat setempat.
Meski sempat tegang, pembongkaran berlangsung lancar dan berakhir tanpa kericuhan. Warga meninggalkan lokasi satu per satu, sementara aparat kepolisian tetap berjaga untuk mengantisipasi potensi konflik lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah desa Winongan Kidul maupun pihak ahli waris makam lama belum memberikan keterangan resmi. Polisi juga belum memastikan apakah akan ada tindak lanjut hukum atas aksi pembongkaran tersebut.
Kasus ini membuka kembali persoalan lama terkait lemahnya regulasi pengelolaan lahan makam. Di Kabupaten Pasuruan, izin pendirian atau perluasan makam masih bergantung pada kesepakatan antara desa dan keluarga pemilik makam, tanpa aturan rinci di tingkat kabupaten.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




