Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah untuk Masyarakat di Hari Jadi ke-80 Jatim

Gubernur Khofifah Bebaskan Pajak Daerah untuk Masyarakat di Hari Jadi ke-80 Jatim Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-80 Jawa Timur, Gubernur menghadirkan kado spesial berupa pembebasan pajak daerah bagi masyarakat. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2025, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 100.3.3.1/712/013/2025.

Program pembebasan pajak ini telah menjadi tradisi selama enam tahun terakhir sebagai bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat, khususnya di tengah tantangan ekonomi.

“Momentum Hari Jadi ke-80 Jatim kali ini, kami kembali memberikan hadiah untuk masyarakat berupa pembebasan pajak daerah. Sejak sebelumnya di bulan Juli hingga Agustus 2025 kami juga memberikan pembebasan pajak,” kata , Selasa (30/9/2025).

Ia berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan ketertiban administrasi perpajakan di Jawa Timur.

Pembebasan pajak mencakup

- Penghapusan sanksi administratif keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)

- Pembebasan PKB progresif

- Penghapusan tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya

Fasilitas pembebasan tunggakan diberikan khusus untuk:

- Kendaraan roda dua milik masyarakat penerima program P3KE atau DTSEN

- Kendaraan roda dua ojek online (ojol)

- Kendaraan roda tiga

“Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat yang menunggak bisa segera melunasi kewajibannya sekaligus memperbarui data kepemilikan kendaraan. Jadi manfaatnya ganda, untuk rakyat dan untuk penataan administrasi,” urai .

Berdasarkan proyeksi, kebijakan ini diperkirakan akan dimanfaatkan oleh 1.123.565 objek pajak dengan nilai pembebasan mencapai Rp1,553 miliar. Kendati demikian, potensi penerimaan daerah tetap mencapai Rp299,4 miliar.

“Angka-angka ini menunjukkan betapa besar peluang yang bisa diraih masyarakat Jawa Timur dari program pembebasan pajak,” kata .

Seluruh warga Jawa Timur diajak untuk segera memanfaatkan kesempatan ini. 

“Segera manfaatkan pembebasan pajak daerah mulai 1 Oktober hingga 30 November. Mari kita ringankan beban bersama. Pemerintah hadir memberi kemudahan, dan bersama-sama, kita wujudkan Jawa Timur yang semakin maju, inklusif, menuju gerbang baru Nusantara,” pungkasnya. (dev/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO