Bobby Nasution. Foto: CNN Indonesia
MEDAN, BANGSAONLINEcom – Kebijakan kontroversial dilakukan Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution. Ia bersama Asisten Umum Pemprov Sumut Muhammad Suib merazia sendiri mobil truck plat Aceh (BL) di Kabupaten Langkat. Bobby dan Suib menghentikan mobil truk itu dan meminta agar sopir mengurus perpindahan pelat BL Aceh ke plat (BK) Sumut agar bisa melewati jalan tersebut.
"Segera ya, kapan bisa janji ngurusnya (perpindahan pelat BL ke BK). Ini harus cepat ini jangan lagi ada BL ya, biar pajaknya sama kita," kata Muhammad Suib dalam video beredar luar seperti dikutip CNNIndonesia.com, Senin (29/9).
BACA JUGA:
- Kasus Empat Pulau Dianggap Kepentingan Bobby, Warga Sumut Minta Tak Dibenturkan dengan Rakyat Aceh
- Tindaklanjuti OCCRP, Ray Rangkuti Cs Laporkan Dugaan Korupsi Jokowi dan Keluarganya ke KPK
- Politikus PDI Perjuangan Ungkap Alasan Ahok Layak Maju di Pilgub Sumut 2024
- Disebut Karena Menantu Presiden, Ini Respon Bobby Usai Terima Penghargaan Satyalancana
"Iya segera pak. Ini terakhir, secepatnya. Ini yang ngurus nanti pihak mobil," jawab sopir truk berplat BL dalam video tersebut.
Aksi Gubernur Sumut dan Asisten Umum Pemprov Sumut itu langsung mendapat kritik tajam dari anggota DPR RI Dapil Aceh, Nasir Djamil. Nasir mengecam tindakan menantu mantan Presiden Jokowi yang menghentikan dan merazia mobil truk pelat Aceh (BL) di kawasan Kabupaten Langkat. Ia menilai tindakan Bobby berpotensi mengganggu keamanan serta merusak keharmonisan antarwilayah di Indonesia.
"Cabut kebijakan itu segera, sebab kebijakan itu adalah produk yang mengingkari keharmonisan antardaerah. Tanya sama Bobby, STNK bermotor itu produk nasional atau daerah? Tanyakan ke Bobby, apa dia masih mengakui bendera merah putih sebagai bendera Indonesia?," kata Nasir Djamil dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (29/9).
Menurut Nasir, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah produk nasional yang didelegasikan kepada instansi berwenang di daerah. Karena bersifat nasional, kendaraan dengan pelat nomor dari provinsi mana pun memiliki hak yang sama untuk melintas di seluruh wilayah Indonesia.
"Ini kebijakan kontra harmoni yang dilakukan oleh seorang gubernur," katanya.
Nasir Djamil mengingatkan bahwa pembangunan infrastruktur jalan, baik di Sumatera Utara maupun di provinsi lain, pada hakikatnya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang bersumber dari uang rakyat.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




