Wakapolresta Malang Kota, AKBP Oskar Syamsuddin saat konferensi pers di Polresta Malang Kota, Jumat (26/9/2025).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Diantaranya, bungkus kembang api, water barrier yang dibakar, video saat tersangka melakukan perusakan, dan sejumlah HP serta pakaian yang dikenakan tersangka saat melakukan perusakan.
Akibatnya, 17 orang tersangka dikenakan Pasal 406 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 187 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951, dan Pasal 28 ayat (3) juncto Pasal 45 A ayat 3 UU No 1 Tahun 2024 Tentang ITE.
Sementara itu, Wakasatreskrim Polresta Malang Kota, AKP Didik Arifianto menambahkan bahwa belasan tersangka demo rusuh berasal dari luar Kota Malang.
"Ada yang dari Pasuruan, Bengkulu, Blitar, Surabaya dan Gresik serta beberapa ada yang berasal dari Kabupaten Malang. Untuk usianya rata-rata 19 tahun hingga 35 tahun dengan latar profesi berbeda, ada yang mahasiswa hingga ojol," imbuhnya.
Ia mengungkapkan, bahwa para tersangka juga tak saling kenal satu sama lain. Dan mereka sengaja datang ke Kota Malang, karena melihat ada postingan ajakan terkait demo di media sosial.
"Mereka tahunya dari informasi di media sosial. Sehingga, mereka dengan sengaja berangkat dari kota asalnya dan datang ke Kota Malang," pungkasnya. (rif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




