DPPPA Lamongan Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak Bersama Penyuluh Agama Islam

DPPPA Lamongan Gelar Sosialisasi Cegah Perkawinan Anak Bersama Penyuluh Agama Islam Kegiatan sosialisasi 'Cegah Perkawinan Anak' yang digelar DPPPA Lamongan

LAMONGAN,BANGSAONLINE.com - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Lamongan menggelar sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap anak di Aula Candra Kirana Kantor DPPPA di Jl. Veteran, Rabu (24/9/2025).

Sosialisasi bertema '' ini diikuti 100 Penyuluh Agama Islam dari Kementerian Agama Lamongan.

Kepala , Umuronah, dalam sambutannya berharap kegiatan ini dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dampak pernikahan usia anak.

Menurutnya, pernikahan dini kerap memicu perceraian karena pasangan belum siap menjalani rumah tangga.

Acara tersebut menghadirkan Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, Anwar Solihin, serta Anis Su’adah sebagai narasumber.

Dalam pemaparannya, Anwar Solihin menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, perkawinan hanya diperbolehkan apabila pria dan wanita telah berusia minimal 19 tahun.

"Kalau masih di bawah 19 tahun pada saat mengajukan di KUA dapat dipastikan ditolak. Jika masih ngotot akan diarahkan ke pengadilan agama untuk menjalani sidang," ujarnya.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO