Dr. KH. A. Musta'in Syafi'i.
Lalu, bagaimana dengan tersangka yang berperilaku sopan, proaktif selama persidangan, lalu hakim memberi pengurangan hukuman dari hukuman yang semestinya? Bagaimana pula dengan narapidana yang berperilaku baik, tekun beribadah selama di penjara, kemudian hakim memberi pengurangan masa tahanan dll?
Haram dan tidak boleh. Itu namanya tindakan “ra’fah” yang dilarang Tuhan, (al-Nur :2). Meskpiun yang memberi itu presiden. Karena hukum bukan milik dan bukan wewenang presiden. Melainkan mutlak milik Allah SWT. “in al-hukm illa Lillah”. Justru presiden berkewajiban menegakkan hukum seadil-adilnya. Ini yang luput dari pemangatan ahli fikih negeri ini.
Terkait istighfar dan sebangsanya sama sekali tidak ada hubungannya dengan aturan hukum yang sudah ada. Hukuman (al-‘uqubah) hanya terkait dengan kejahatan (jinayah) yang sudah dilakukan. “Amr thari’”, perilaku susulan, seperti istighfar, sopan, itu sisi lain, hal yang berbeda dan sama sekali tidak boleh dijadikan alasan pengurangan hukuman.
Keshalehan di bidang ibadah mungkin teruji, tapi keshalehan bidang jinayah, bagaimana rumusannya? Jadi: kesalehan dalam ibadah tidak serta merta sebagai kesalehan dalam jinayah. Lihat : korupsi di kementerian agama, di urusan haji, di masjid, sangat banyak.
Soal alasan kemanusiaan? Jawabnya adalah: dulu, ketika dia korup atau membunuh tidak pernah berpikir kemanusiaan. HAM dibuang dan tidak digubris. Kok sekarang saat menghadapi konsekuensi dari perbuatannya dan harus bertanggug jawab merengek-rengek meminta diperlakukan kemanusiaan.
Kembali ke tafsir ayat studi. Yang kedua: “kullama aradu ‘an yakhruju minha u’idu fiha wa dzuqu ‘adzab al-hariq”. Penghuni neraka yang mencoba kabur, ditangkap dan kembalikan, serta disiksa lebih parah. Pesan potongan ayat kaji ini, antara lain :
Pertama, aparat dituntut selalu waspada dan cepat menangani masalah sebelum meluas. “membuntu kriwikan sebelum menjadi grojokan” (pepatah Jawa). Andai ada koruptor kabur, maka wajib dikejar sampai kena. Karena hal itu termasuk amanah dan tanggung jawab aparat.
Kedua, bagi penjahat atau koruptor yang kabur dan tertangkap, maka harus diberi hukuman lebih parah seperti isyarat ayat kaji ini. Ya, ibarat melakukan dua kali kesalahan. Pertama, kesalahan korupnya dan kedua, kesalahan kaburnya.
Hukuman korup adalah hukuman dasar, sedangkan hukuman tambahannya sebagai takzir. Takzir itu murni ijtihad hakim dan besarannya harus di bawah hukuman dasar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




