Beberapa terdakwa saat digiring memasuki ruang sidang di PN Kabupaten Kediri. Foto: MUJI HARJITA/BANGSAONLINE
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima SPDP dari Polres Kediri terkait 19 tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan Kantor Pemkab dan DPRD. Dari jumlah tersebut, 14 tersangka diketahui masih di bawah umur.
Kajari Kabupaten Kediri, Ismaya Hera Wardanie, menyebut para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat.
"Dalam perkara tersebut, sebagian terduga dijerat dengan Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Darurat," ucapnya.
Ia menegaskan, penanganan terhadap anak-anak dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
“Ada perlakuan khusus untuk anak. Mulai dari tempat penahanan, cara penyidikan, hingga proses peradilan yang berbeda. Kami akan berkoordinasi dengan penyidik agar pendampingan dari psikolog, Dinas Sosial, maupun Balai Pemasyarakatan (Bapas) bisa segera dilakukan,” tuturnya.
Polres Kediri sebelumnya menangkap 123 orang terkait aksi perusakan, pembakaran, dan penjarahan di Kantor DPRD, Kantor Pemkab, serta beberapa Polsek. Setelah dilakukan pendalaman, sebanyak 28 orang ditetapkan sebagai tersangka. (uji/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




