‎PT Gala Bumi Sebut Laporannya Dimanfaatkan Pihak Tertentu untuk Menyerang Risma

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - PT Gala Bumi Perkasa, pengembang Pasar Turi mengaku, laporannya ke Polda Jawa Timur pada 21 Mei 2015 lalu ditujukan kepada Pemkot Surabaya, bukan ke Tri Rismaharini secara pribadi. Dan ketika Risma turun jabatan sebagai wali kota pada 28 September, otomatis laporan tersebut berlanjut ke penggantinya.

"‎Kita (PT Gala Bumi) tidak berperkara dengan Bu Risma secara pribadi. Tapi pada wali kotanya, pada institusinya. Sekarang, biar pun Bu Risma sudah turun jabatan, Pj (pejabat sementara) kan institusinya. Jadi biar pun Bu Risma sudah turun, wali kota (pengganti) itu yang kini memiliki wewenang," kata Manager HRD dan Humas PT Gala Bumi Perkasa, Adhy Samsetya DJ di Mapolda Jawa Timur, Senin (26/10).

Warga Putat Indah I A ini menceritakan, awal perkara ini bermula ketika proyek pembangunan Pasar Turi sudah tuntas, PT Gala Bumi Perkasa meminta Pemkot Surabaya, yang masih dipimpin Risma untuk segera membongkar tempat penampungan sementara (TPS) para pedagang yang berada di sekitar Pasar Turi.

"Ini kan sudah selesai 100 persen, fasilitas dan segala sesuatunya kan sudah operasional, sudah siap pakai. Tapi (TPS) tidak dibongkar-bongkar, gitu loh. Sehingga kami melapor ke Polda Jatim," ceritanya.

Kemudian terbitlah Laporan Polisi Nomor: LP/852/V/2015/UM/SPKT Polda Jatim tertanggal 21 Mei 2015, tentang masalah pembongkaran TPS yang dihuni ratusan pedagang eks Pasar Turi.

Setelah itu, terbitlah surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polda Jawa Timur pada 28 Mei, dan pada pertengahan bulan September dilakukan gelar perkara dengan Risma sebagai saksi, di Mapolda Jawa Timur.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO