2 DPO Jambret HP yang Beraksi di Pandugo Surabaya Dibekuk Polsek Rungkut

2 DPO Jambret HP yang Beraksi di Pandugo Surabaya Dibekuk Polsek Rungkut Pelaku yang diamankan Polsek Rungkut

Begitu motor yang dikendarai Panji berada di samping korban, Firman langsung merampas telepon genggam yang digenggam korban.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur ponsel milik korban yang masih berstatus pelajar. Dari kejadian itu, Polsek Rungkut kemudian menelusuri identitas pelaku.

“Anggota reskrim mencari identitas kendaraan dan wajah pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap keduanya,” tambah Agus Santuso.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap Firman Dwi Ardiansyah pada Kamis (21/8/2025) sekitar pukul 20.30 WIB saat bersembunyi di dekat pintu air Jagir, Surabaya.

Penangkapan kedua menyasar Panji Prasetyo pada Sabtu (6/9/2025) pukul 18.00 WIB di depan Jatim Expo, Wonocolo, Surabaya.

Barang bukti berupa telepon genggam milik korban juga berhasil diamankan. Kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (rus/van)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO