Pastikan Status Hukum dan Manfaatnya, Kantah Kabupaten Pasuruan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Pastikan Status Hukum dan Manfaatnya, Kantah Kabupaten Pasuruan Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Percepat sertifikasi tanah wakaf yang dilakukan Kantah Kabupaten Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Tim Wakaf Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Pasuruan melaksanakan kegiatan pemberkasan sertifikasi tanah wakaf di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. 

Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sekaligus memastikan pemanfaatannya sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Dalam proses pemberkasan, data fisik dan yuridis tanah wakaf diverifikasi secara menyeluruh agar administrasi pertanahan berjalan tertib dan transparan. 

Kehadiran tim di lapangan juga menjadi bukti komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan dalam mendukung pengelolaan tanah wakaf yang berdaya guna bagi masyarakat.

“Dengan adanya sertifikasi tanah wakaf, maka status hukum tanah menjadi jelas sehingga dapat digunakan secara aman dan bermanfaat bagi kepentingan umat,” kata perwakilan Tim Wakaf Kantor Pertanahan Kabupaten Pasuruan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Pasuruan dapat berjalan lebih cepat, sehingga aset wakaf semakin terlindungi dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (afa/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dorong Pegawai Terapkan Pola Hidup Sehat, Kementerian ATR/BPN Gelar Edukasi Jantung':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO